Jumat, 20 November 2015

Rumah Adat

Lopo

Lopo adalah rumah adat yang terdapat di daerah Nusa Tenggara Timur.Rumah ini menjadi salah satu rumah adat dari suku Abui yang berada di Kabupaten Alor. Rumah Lopo juga dianggap sebagai sebagai rumah serbaguna karena rumah ini memiliki banyak kegunaan.

Ciri Khas

Rumah Lopo terbuat dari bambu dan alang-alang. Bambu digunakan sebagai lantai dari rumah Lopo, sedangkan alang-alang sebagai atap dari rumah lopo. Rumah Lopo berbentuk seperti piramida. Rumah ini ditopang oleh beberapa tiang penyangga yang terbuat dari kayu. Rumah lopo tidak memiliki dinding. Rumah Lopo memiliki ruangan dengan tiga tingkat. Setiap tingkat memiliki fungsinya masing-masing.Tingkat dasar berfungsi sebagai ruang istirahat sekaligus dapur. Tingkat dua berfungsi sebagai tempat penyimpanan bahan makanan. Tingkat paling atas berfungsi sebagai gudang yang dapat digunakan apabila persediaan makanan terlalu banyak di tingkat dua.Rumah Lopo terbagi atas dua jenis yaitu rumah Kolwat dan rumah Kanuruat. Anak-anak dan perempuan dimungkinkan untuk masuk ke dalam rumah Kolwat, sedang rumahKanuruat hanya bisa dimasuki oleh kalangan tertentu saja.
Image result for rumah adat lopoImage result for rumah adat lopo

Rumah Adat

Bola Soba

Bola Soba adalah rumah adat yang berasal dari Sulawesi Selatan. Rumah ini merupakan rumah bangsawan dari suku Bugis. Tidak hanya itu, rumah Bola Soba juga merupakan rumah dari raja Bugis.Kata bola soba dalam Bahasa Indonesia berarti persahabatan jadi Rumah Bola Soba berarti rumah persahabatan. Bahan dasar dari rumah ini adalah kayu. Rumah ini mempunyai model seperti rumah panggung dengan beberapa tiang yang menyangga badan rumah. Pada tahun 1920, Rumah Bola Soba menjadi tempat penginapan bagi tamu-tamu yang berasal dari luar negeri seperti Belanda.Rumah Bola Soba memiliki panjang sekitar 40 meter. Teras rumah sepanjang 6 Meter, rumah induk sepanjang 21 Meter, dan bagian belakang rumah sepanjang 8 Meter. Bagian belakang rumah umumnya digunakan sebagai dapur. Saat ini, bagian dalam Rumah Bola Soba berisi barang-barang bersejarah berupa meriam dan berbagai peralatan perang.Saat ini, rumah ini digunakan seperti museum. Rumah Bola Soba juga sering digunakan untuk pertemuan-pertemuan adat.

Image result for bola sobaImage result for bola soba

Lestarikan Budaya Indonesia

Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni:
Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi Masyarakat Pendukungnya, Semarang: P&K, 199
Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
Image result for kebudayaan indonesia
Image result for kebudayaan indonesiaImage result for kebudayaan indonesia